Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah karena dinilai sudah tidak relevan.
“Tahun 2000 sampai 2026 sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut revisi akan dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Ini tadi ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas,” kata Tito.

