Jakarta – Seorang pilot warga negara asing berinisial MBSO ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2026), setelah diduga menyelundupkan narkotika jenis ekstasi seberat 25 kilogram ke Indonesia. Petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu di dalam koper milik tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai hasil pemeriksaan x-ray terhadap koper milik MBSO. “Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram,” ujar Eko.

Hasil penyidikan mengungkap MBSO dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta dan mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkoba. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *