Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, Rabu (29/7/2026). KPK belum mengungkap perkara yang menjerat Anom. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar,” ujar Fitroh.
Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Juni 2025. Dalam pertemuan itu, KPK menyoroti potensi kerawanan korupsi di sektor penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia. Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih mendalami perkara yang menjerat Anom Widiyantoro.

