Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan uji materiil terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026). Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait penempatan anggaran program MBG pada sektor pendidikan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, membenarkan agenda pembacaan putusan tersebut. “Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny.
Selain perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi juga akan membacakan putusan terhadap dua perkara lain yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara pengujian undang-undang pada Kamis (30/7/2026).

