Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pemborosan sebesar Rp10,5 triliun per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja sama dengan BPKP sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk menghitung kerugian negara. Hasil ekspose bersama BPKP juga menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
Kejaksaan Agung juga meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung. Menurut jaksa, seluruh dalil pemohon tidak berdasar hukum dan penyidik telah menetapkan Lodewyk sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya empat alat bukti.

