Jakarta – Komisi III DPR RI menggunakan masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kunjungan kerja dilakukan ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan masukan dari berbagai daerah akan menjadi bahan penyusunan RUU agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di seluruh Indonesia.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan regulasi ini tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus memperhatikan karakteristik persoalan hukum di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat upaya penegakan hukum dengan menelusuri hasil tindak pidana, tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan negara. Seluruh aspirasi yang diperoleh selama masa reses akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan RUU tersebut.

