Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp9.051.209.000 dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus judi online atas nama terpidana Jaka Purnama. Uang hasil rampasan tersebut resmi disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank BNI pada Selasa (28/7/2026). Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tri Anggoro menjelaskan dana sebesar Rp9,05 miliar itu merupakan sisa saldo yang disita dari ratusan rekening bank penampung milik perusahaan fiktif yang didirikan terpidana, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta. Jaka Purnama diketahui berperan sebagai pengelola situs judi online 188bet dan terbukti mengalirkan dana hasil perjudian ke rekening di luar negeri, termasuk di Malaysia dan Filipina, dengan total transaksi mencapai sekitar Rp29 miliar. Selain itu, hasil kejahatan tersebut juga digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit satwa dilindungi berupa 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak.

Dalam persidangan, Jaka Purnama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana terkait pencucian uang dan perjudian online sebagaimana diatur dalam pasal berlapis. Kejari Surabaya menegaskan penyetoran uang rampasan ke Kas Negara merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *