Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7) malam. Pencabutan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Ketua Umum PWI Akhmad Munir serta Hotman Paris. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan langkah tersebut diambil setelah PWI menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman dalam pertemuan tersebut.
Anrico menjelaskan pencabutan laporan dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara melalui perdamaian. Menurutnya, setelah pelapor mencabut laporannya, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menyebut penyidik akan menentukan langkah lanjutan, termasuk menggelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku mengingat kasus tersebut merupakan delik aduan.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyatakan pihaknya akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris setelah keduanya dipertemukan oleh Sufmi Dasco Ahmad. Munir menyebut upaya perdamaian itu dilakukan dengan pertimbangan menjaga persatuan. Diketahui, Hotman Paris sebelumnya dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

