Warga RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, menyatakan penolakan terhadap rencana keberadaan usaha kos-kosan di lingkungan tempat tinggal mereka. Penolakan itu diwujudkan dengan pemasangan sejumlah spanduk di gapura, pagar, dan berbagai titik strategis bertuliskan “Kami Warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo Menolak Adanya Kos-kosan di Lingkungan Kami”. Warga menilai keberadaan kos-kosan berpotensi mengganggu kenyamanan kawasan permukiman serta memicu persoalan sosial dan infrastruktur.
Kuasa hukum warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo, Jozua Poli, mengatakan penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Menurutnya, Perda tersebut secara tegas membedakan antara rumah kos dan kos-kosan. Rumah kos merupakan tempat tinggal utama yang sebagian kamarnya disewakan, sedangkan kos-kosan adalah bangunan komersial dengan banyak kamar yang seluruhnya disewakan untuk kepentingan usaha. Selain melarang pendirian kos-kosan di kawasan perumahan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), aturan itu juga mengatur persyaratan ketat bagi usaha kos-kosan di luar zona perumahan, mulai dari batas luas bangunan, kewajiban menyediakan lahan parkir internal, pembatasan penghuni, hingga larangan penyewaan harian.
Jozua menambahkan, tingginya kebutuhan hunian sewa di kawasan Dharmahusada Permai yang berada di sekitar Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Galaxy Mall tidak boleh mengabaikan ketentuan tata ruang serta daya dukung lingkungan. Warga khawatir keberadaan kos-kosan akan meningkatkan volume sampah, memicu kemacetan, memperparah persoalan parkir di jalan lingkungan, hingga menimbulkan potensi gangguan keamanan akibat keluar masuknya penghuni pendatang. Karena itu, warga meminta seluruh pihak, termasuk pengembang dan pemerintah kota, mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. “Pijakan hukum kami sangat jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini agar keadilan dan ketertiban di lingkungan warga dapat dipertahankan,” tegas Jozua.

