Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil dan disusun secara tidak cermat. Dengan putusan tersebut, pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan serta berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Majelis hakim menilai JPU memasukkan sejumlah pasal yang mengatur delik serupa dari rezim undang-undang berbeda sebagai dakwaan alternatif. Menurut hakim, penyusunan dakwaan seperti itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan keragu-raguan penuntut umum dalam menentukan pasal yang tepat untuk mendakwakan perbuatan yang sama. Hakim menegaskan surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa dapat memahami secara utuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya serta menyusun pembelaan secara optimal.

Menanggapi putusan tersebut, Dokter Tifa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena dinilai telah menjunjung tinggi proses hukum dan keadilan. Meski eksepsinya dikabulkan, ia menegaskan akan tetap memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran terkait polemik dugaan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tidak kembali memunculkan polemik serupa terhadap presiden maupun pejabat negara pada masa mendatang.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *