SURABAYA – Seorang pria berinisial HE (30), warga Kenjeran, Surabaya, ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus begal payudara terhadap seorang perempuan di Jalan Bulak Banteng Lor, Jumat (17/7/2026). Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mampu mengendalikan dorongan seksualnya. Saat beraksi, pelaku menggunakan sepeda onthel untuk mendekati korban sebelum melakukan pelecehan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasus ini bermula setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Berbekal keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pelecehan seksual di ruang publik. Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah Surabaya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *