Pemerintah resmi menetapkan tarif baru dalam layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah tarif permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang mencapai Rp75 juta.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif Rp75 juta dikenakan bagi setiap permohonan pewarganegaraan melalui proses naturalisasi atas permohonan WNA. Sementara itu, WNA yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan dikenai tarif Rp25 juta. Pemerintah juga menetapkan tarif Rp5 juta untuk sejumlah permohonan terkait anak berkewarganegaraan ganda atau anak hasil perkawinan campuran, sedangkan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp1 juta.
Tak hanya mengatur biaya menjadi WNI, pemerintah juga menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden. Di sisi lain, pemerintah menghapus tarif PNBP untuk pemberian kewarganegaraan kepada WNA yang memperoleh status WNI karena berjasa kepada Indonesia atau atas dasar kepentingan negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum. Menurutnya, sebagian besar tarif tetap tidak berubah, sementara sejumlah layanan mengalami penyesuaian dan beberapa tarif dihapus dengan mempertimbangkan dinamika serta kondisi perekonomian nasional.

