Mantan Rektor Universitas Airlangga, Mohammad Nasih, angkat bicara terkait pernyataan dosen tetap non-ASN, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, yang mengaku hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Cenuk saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai kesejahteraan dosen.
Nasih menjelaskan bahwa angka Rp2,6 juta merupakan gaji pokok, namun bukan keseluruhan penghasilan yang diterima Cenuk. Menurutnya, selain gaji pokok, dosen juga memperoleh tunjangan, honorarium, dan insentif. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sepanjang 2025 Cenuk memperoleh total penghasilan lebih dari Rp200 juta atau rata-rata sekitar Rp16,5 juta per bulan. Sementara hingga Juni 2026, sebelum pencairan honor dan insentif semester, Cenuk disebut telah menerima sekitar Rp90 juta atau rata-rata Rp15 juta per bulan.
Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Cenuk menyampaikan bahwa dirinya memulai karier sebagai dosen pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Setelah menyelesaikan pendidikan doktor di Macquarie University pada 2016, memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, dan bergabung dengan Universitas Airlangga pada 2022, ia mengaku gaji pokok yang diterimanya tetap berada di kisaran Rp2,6 juta per bulan.
Cenuk menilai besarnya beban kerja, pengalaman akademik, serta berbagai tanggung jawab sebagai dosen belum diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai. Menurutnya, persoalan dosen bukan hanya terkait beban kerja, tetapi juga kepastian penghidupan yang layak sehingga tidak perlu mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sementara itu, pihak Universitas Airlangga melalui mantan rektornya menegaskan bahwa penghasilan dosen perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari komponen gaji pokok.

