Polemik pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mencuat setelah muncul usulan agar pemerintah menghapus pungutan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pencairan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pencairan di atas Rp50 juta tetap dikenakan PPh final sebesar 5 persen. Usulan penghapusan pajak sebelumnya disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menilai pemajakan JHT berpotensi menimbulkan pajak berganda.

Pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai batas pembebasan pajak sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, JHT merupakan akumulasi tabungan wajib pekerja yang digunakan sebagai bantalan keuangan saat pensiun, terkena PHK, atau kehilangan pekerjaan. Karena itu, ia mengusulkan batas bebas pajak dinaikkan menjadi Rp250 juta hingga Rp500 juta, bahkan menerapkan tarif bertingkat agar lebih mencerminkan asas keadilan.

Syafruddin juga menilai anggapan masyarakat mengenai pajak berganda tidak sepenuhnya keliru. Ia menjelaskan persepsi tersebut muncul karena pokok iuran berasal dari gaji yang sebelumnya telah dikenai pajak, sehingga saat dicairkan kembali dipotong PPh. Untuk itu, ia mengusulkan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak antara pokok iuran dan hasil pengembangan investasi, dengan membebaskan pokok iuran dari pajak sementara hasil investasinya tetap dikenai tarif yang ringan.

Sementara itu, Pengamat Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai perdebatan seharusnya tidak berfokus pada perlu atau tidaknya JHT dikenai pajak, melainkan pada siapa yang benar-benar terdampak. Menurutnya, mayoritas pekerja saat ini sudah tidak membayar pajak karena saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif nol persen. Ia mengingatkan bahwa penghapusan pajak secara menyeluruh justru berpotensi lebih menguntungkan peserta dengan saldo JHT besar, sehingga memunculkan persoalan keadilan distribusi dalam kebijakan publik.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *