Lima emak-emak di Surabaya, Jawa Timur, diduga menjadi korban penipuan bermodus purchase order (PO) fiktif sembako murah yang ditawarkan melalui WhatsApp. Dalam perkara ini, Erika Agustina, warga Jalan Tambak Wedi Barat, Surabaya, duduk sebagai terdakwa setelah diduga menjalankan aksi penipuan pada Februari hingga Maret 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa menawarkan berbagai kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, gula, beras, dan mi instan dengan harga jauh di bawah pasaran melalui status WhatsApp pribadinya.

Lima korban yang tertarik kemudian memesan dan mentransfer uang ke rekening terdakwa dengan total kerugian mencapai Rp400.010.000. Jaksa mengungkapkan, setelah pembayaran dilakukan, sembako yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Uang para korban diduga sebagian digunakan terdakwa untuk menutup pesanan pelanggan lain, sementara sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perhiasan, pakaian, memenuhi kebutuhan hidup, hingga membayar biaya kontrakan.

Kasus ini terungkap setelah para korban berulang kali menagih pesanan mereka. Pada 25 Maret 2026, Erika mengumpulkan seluruh korban dalam satu grup WhatsApp dan mengaku tidak dapat memenuhi pesanan dengan alasan harga sembako di pasaran telah naik. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berbarengan dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *