Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil Nissan Evalia yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026) itu lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Kristianto terbukti bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kecelakaan terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Hakim juga menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan keluarga korban. Kristianto diketahui memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga korban Abdul Samad (67) dan membayar ganti rugi Rp12 juta kepada pedagang tahu tek yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, Kristianto mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman keras. Perhatiannya kemudian teralihkan saat berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil, sehingga kendaraan oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

