Seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, ditangkap Polda Jawa Timur setelah diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil empat bulan. Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan tindak pidana tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP pada 2025 hingga April 2026. Meski telah bercerai dengan ibu korban sejak 2012, pelaku disebut masih rutin mendatangi rumah mantan istrinya di kawasan Sukolilo, Surabaya, dan diduga melakukan aksi tersebut saat ibu korban tertidur maupun ketika tidak berada di rumah.

Kasus itu terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut, mual, dan muntah. Hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan pada 17 April 2026 menyatakan korban hamil empat bulan. Korban kemudian mengaku kepada ibunya bahwa kehamilan tersebut merupakan akibat perbuatan ayah kandungnya. Laporan pun dibuat ke kepolisian dan ST ditangkap serta ditahan Polda Jawa Timur pada 23 Juni 2026.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 5 hingga 15 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga karena pelaku memiliki hubungan keluarga dan relasi kuasa terhadap korban. Sementara itu, UPTD PPA DP3A Surabaya telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan kepada korban. Adapun penanganan terhadap bayi yang dikandung korban akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Dinas Sosial.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *