Pemerintah resmi memperbarui definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui regulasi terbaru yang menaikkan batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi. Dalam aturan baru tersebut, masyarakat dengan pendapatan hingga Rp 8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah Indonesia, bahkan hingga Rp 14 juta per bulan bagi pasangan suami istri di kawasan Jabodetabek, kini masih masuk kategori MBR.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pemerintah membagi wilayah Indonesia ke dalam empat zona. Untuk Zona 1 yang meliputi sebagian besar Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp 8,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah. Sementara di Jabodetabek, batasnya mencapai Rp 12 juta untuk individu dan Rp 14 juta bagi pasangan menikah.

Pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga rumah, biaya konstruksi, serta meningkatnya biaya hidup di kawasan perkotaan. Dengan perubahan kriteria ini, pekerja berpenghasilan menengah yang selama ini masih kesulitan membeli rumah diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap program rumah subsidi.

Meski demikian, kebijakan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai kenaikan batas penghasilan MBR berpotensi mengubah sasaran bantuan perumahan dan memunculkan persaingan yang lebih ketat bagi masyarakat berpenghasilan lebih rendah. Namun pemerintah menegaskan bahwa perubahan kriteria dilakukan agar program perumahan subsidi tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *