Lampung – Rabu, 13 Mei 2026, Mafirion Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB mengecam keras adanya skandal dugaan praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Ia meminta lima petugas rutan yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan asmara daring itu segera dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat dan diproses secara hukum. Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan sebanyak 156 unit telepon seluler yang digunakan para tahanan untuk menjalankan aksi penipuan dari balik jeruji.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, sebanyak 137 orang diduga terlibat dalam jaringan love scamming yang telah merugikan korban hingga mencapai Rp1,4 miliar. Menurut Mafirion, lolosnya ratusan ponsel ke dalam rutan menjadi bukti lemahnya pengawasan internal dan mengindikasikan adanya keterlibatan oknum aparat dalam melancarkan operasi penipuan tersebut. Politikus PKB itu juga mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lapas dan rutan di berbagai daerah. Ia menilai kemungkinan adanya jaringan serupa di tempat lain harus segera diantisipasi.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera,” tegas Mafirion di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi pusat pengendalian kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor seperti ini. Lolosnya ratusan ponsel menunjukkan fungsi pengawasan internal benar-benar lumpuh,” ujarnya.

