SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah seperti dakwaan jaksa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” bukan merupakan putusan akhir hakim, namun demikian jaksa masih bisa upaya hukum.Kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng ke PT Sritex disebut bermasalah karena diduga tidak melalui prosedur analisis yang benar. Namun, hakim berpandangan bahwa keputusan bisnis perbankan mengandung risiko dan tidak semua kerugian dapat dikategorikan sebagai korupsi selagi tidak ada bukti niat jahat (mens rea). Putusan bebas ini memicu kontroversi di kalangan pegiat antikorupsi yang menilai proses pembuktian terlalu longgar.Pihak jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK selaku lembaga yang menangani kasus ini juga akan mengkaji lebih lanjut putusan tersebut. Publik berharap proses hukum tetap berjalan adil tanpa tebang pilih. Ke depan, diharapkan ada perbaikan sistem pengawasan kredit perbankan agar kasus serupa tidak terulang. Terdakwa sudah dapat beraktivitas kembali setelah vonis bebas.

