JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat memperbaiki aturan program magang tenaga kesehatan menyusul kasus meninggalnya dr. Myta, seorang peserta magang yang diduga kelelahan dan kurang pengawasan. Perbaikan aturan difokuskan pada jam kerja maksimal, hak istirahat, serta kewajiban pendampingan oleh senior yang kompeten. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” ujar perwakilan Kemenkes dalam keterangannya.Aturan baru akan mewajibkan institusi penyelenggara magang untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, termasuk pengaturan shift yang tidak melebihi 12 jam per hari. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pembekuan izin magang. Kemenkes juga akan membentuk tim pengawas independen untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi magang.Para peserta magang diimbau untuk melapor jika merasa kelelahan, mendapatkan perlakuan tidak adil, atau melihat situasi berbahaya di tempat magang. Kasus dr. Myta menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan pendidikan dokter di Indonesia. Kemenkes menjamin bahwa mereka yang mengadu tidak akan dikenakan sanksi akademik atau diskriminasi. Perbaikan menyeluruh ini untuk mencegah tragedi kemanusiaan kembali terjadi di kemudian hari. Aturan akan diresmikan dalam waktu dekat.

