JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif. Lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan dokumen terkait aliran dana CSR ke pihak-pihak tertentu. “Kami masih mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang kuat,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.Dugaan pemerasan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa perusahaan yang hendak menyalurkan dana CSR di Madiun diminta menyetor sejumlah dana kepada oknum pemerintah kota. KPK menduga ada praktik pungutan liar yang mengatasnamakan kebijakan yang tidak resmi. Proses penyidikan masih terus berjalan tanpa menutup kemungkinan adanya tersangka baru.Pemerintah Kota Madiun nonaktif berjanji akan kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan pengelolaan dana CSR selama masa jabatannya. KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di daerahnya masing-masing. Ancaman hukuman bagi pelaku pemerasan cukup berat sesuai undang-undang tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah berkomitmen memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *