JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan aset yang dilakukan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara. Sidang praperadilan sendiri dilansir akan digelar pada 11 Mei 2026 mendatang.”Kami menilai penetapan tersangka dan penyitaan aset klien kami cacat hukum,” tegas kuasa hukum Bambang dalam keterangannya. Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Bambang, termasuk kendaraan mewah dan uang tunai, yang diduga terkait dengan penerimaan suap. Namun, pihak kuasa hukum membantah kliennya bersalah dan menuding proses hukum yang dilakukan KPK tidak memiliki bukti yang cukup.Sidang praperadilan ini krusial karena akan menguji keabsahan proses penyidikan dan penyitaan yang dilakukan KPK. Publik pun menanti putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum tersebut. Hingga saat ini, KPK belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut, meskipun lembaga antirasuah sebelumnya beberapa kali harus menerima kekalahan dalam gugatan serupa. Pihak KPK sendiri menyatakan siap membawa bukti-bukti kuat di persidangan nanti.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *