Siap-Siap! Tarif PPN 12% Berlaku per 1 Januari 2025

Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

EKONOMI HOME EKONOMI APBN PAJAK INDUSTRI INFRASTRUKTUR ENERGI TRADE TRANSLOG PROPERTI EKONOMI GLOBAL Home Ekonomi Pajak Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro Siap-Siap! Tarif PPN 12% Berlaku per 1 Januari 2025 Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari 11% menjadi 12% tertuang dalam Pasal 7 UU No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Annasa Rizki Kamalina – Bisnis.com Selasa, 12 Maret 2024 | 10:47 Ilustrasi pajak, termasuk PPN dan PPnBM/ Dok. Freepik Perbesar Share Smallest Font Largest Font Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours