JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan oleh pemerintah dan DPR sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi tonggak sejarah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi perempuan dan pekerja informal. “UU PPRT akan melindungi pekerja rumah tangga dari praktik-praktik yang tidak manusiawi,” ujar Menteri PPPA dalam keterangannya.UU PPRT mengatur berbagai hak dasar PRT seperti upah layak, waktu istirahat, jaminan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan pemberi kerja untuk membuat perjanjian kerja tertulis dan mendaftarkan PRT dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.Kemen PPPA akan terus mengawal implementasi UU PPRT di tingkat daerah serta melakukan sosialisasi massal agar seluruh pemangku kepentingan memahami hak dan kewajiban baru ini. Masyarakat yang memiliki pekerja rumah tangga diminta segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku demi terciptanya hubungan kerja yang adil dan bermartabat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *