Jakarta – Rabu, 22 April 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak pada platform marketplace tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha di pasar tradisional yang merasa tertekan oleh pertumbuhan pesat perdagangan digital. Ia menegaskan, pemerintah ingin menciptakan kondisi persaingan yang lebih seimbang antara pelaku usaha di pasar fisik dan platform e-commerce.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut, meski implementasinya masih menunggu keputusan resmi Menteri Keuangan. Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa secara teknis persiapan sudah dilakukan, termasuk koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia menambahkan, penyusunan aturan pajak marketplace telah melalui proses konsultasi dengan berbagai asosiasi dan pelaku industri e-commerce melalui mekanisme partisipasi publik.
“Kita lihat daya beli masyarakat seperti apa nanti setelah triwulan kedua berakhir. Kalau mengganggu akan kita hindari. Tapi permintaannya ini dari masyarakat, bukan semata dari pedagang pasar,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
“Kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau sudah mulai, ya kita mulai,” ujarnya.

