Gresik – Senin, 13 April 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dilakukan melalui jalur resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Imbauan ini terkait kasus penipuan berkedok rekrutmen ASN yang mencuat pada 6 April 2026, saat sembilan orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan pengangkatan PNS dan PPPK.
Hasil verifikasi awal menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan. Dalam dokumen itu, para korban disebut akan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, antara lain Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial. Para korban diketahui telah menyerahkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta sampai Rp150 juta, dengan janji dapat diloloskan menjadi ASN tanpa mengikuti prosedur resmi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau memeriksa keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai, melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik pada menu Informasi Publik – Validasi NIP ASN. Namun, layanan tersebut hanya bisa digunakan untuk memverifikasi data ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan tidak berlaku untuk instansi atau daerah lain. Pemkab Gresik pun mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari praktik penipuan serupa.

