SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akan meminta rekomendasi dari aparat penegak hukum (APH) sebelum membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar akibat kalah dalam gugatan PT Unicomindo Perdana terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah sejak 1989. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut pembayaran ganti rugi akan dilakukan jika alat instalasi pembakaran sampah dan bangunan gedungnya ada serta beroperasi, mengacu pada legal opinion (LO) kejaksaan tahun 2019. “Sudah ada LO dari kejaksaan bahwa bisa dibayarkan kalau alatnya ada, bangunan gedungnya juga ada. Setelah itu juga ada pengolahan sampah. Kan selama ini kan enggak (beroperasi),” kata Eri usai menghadiri Surabaya Industrial and Labour Festival, Rabu (8/4/2026).Eri menegaskan Pemkot akan meminta pendapat resmi dari kejaksaan, KPK, hingga kepolisian sebelum membayar Rp104 miliar dari APBD, mengingat uang tersebut seharusnya diprioritaskan untuk penuntasan kemiskinan. “Masih banyak orang miskin, masih banyak orang membutuhkan. Maka kita minta fatwa dulu,” bebernya. Kasus ini bermula dari perjanjian Pemkot dengan perusahaan sejak 1989 yang berdampak pada kerugian negara saat ini sebesar Rp104 miliar, naik dari permasalahan awal sekitar Rp4,1 miliar.Sementara itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana Robert Simangunsong menyatakan PN Surabaya telah mengeluarkan surat teguran (Aanmaning) pada Juni 2025 yang meminta Pemkot segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi. Robert menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI jika pemkot tetap tidak melakukan pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan. “Pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *