Surabaya – ​Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan, Bambang Budi Mustika, mengungkapkan bahwa 41 dari 121 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya belum mengantongi sertifikasi halal hingga 5 April 2026. Temuan ini didapat setelah pemantauan lapangan selama sepekan di 18 kecamatan, di mana baru 80 unit yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut. Padahal, sertifikat halal merupakan prasyarat pokok selain legalitas badan usaha, standar bangunan dapur dari Badan Gizi Nasional (BGN), serta kelengkapan peralatan masak.

​Para pengelola yang belum tersertifikasi kini telah dilaporkan ke Badan Gizi Nasional dan diwajibkan segera mengurus dokumen tersebut beserta pelatihan penjamah makanan bagi pekerja dapur. Selain pemenuhan administratif, pengelola juga ditekankan untuk menjaga standar gizi dan sanitasi guna mencegah terulangnya kendala di awal program, seperti temuan makanan tidak layak hingga kasus keracunan siswa.
​Satgas MBG Bangkalan memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi 41 SPPG tersebut untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat halal. Jika instruksi ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, pihak satgas menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penangguhan atau suspend terhadap pengelola yang bersangkutan.

​“Jumlah SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal ini kami temukan setelah kami melakukan pemantauan langsung ke lapangan dalam sepekan terakhir ini. Tenggat waktu yang kami berikan selama satu bulan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan SPPG tidak menyelesaikan dan mengurus sertifikat halal, tidak menutup kemungkinan akan di-suspend,” ujar Bambang Budi Mustika

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *