Surabaya-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyita 61 botol minuman keras (miras) dalam operasi pengawasan selama Ramadan 2026, Senin (2/3/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 yang melarang peredaran serta penjualan minuman beralkohol demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.

Operasi menyasar delapan titik Rekreasi Hiburan Umum (RHU), di mana petugas menemukan sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan yang nekat melanggar aturan. Modus yang digunakan adalah dengan memindahkan minuman beralkohol dari botol ke dalam teko plastik untuk mengelabui petugas. Selain menyita puluhan botol miras, petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha restoran tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa meski mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi pedoman keamanan selama bulan suci dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelas Achmad Zaini.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” tambahnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *