Jakarta-Mahkamah Konstitusi mengubah bunyi Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait delik obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/3/2026). Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Langkah ini diambil untuk mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap kebebasan berekspresi, kegiatan advokasi, maupun jurnalistik investigasi yang selama ini berpotensi terjerat interpretasi subjektif aparat penegak hukum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut frasa tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan celah kesewenang-wenangan karena tidak memiliki batasan eksplisit. MK menilai penghapusan frasa ini sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) dan KUHP baru, di mana delik perintangan peradilan tidak bergantung pada ada tidaknya unsur “langsung atau tidak langsung”. Dengan putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor kini berfokus pada tindakan sengaja yang secara nyata mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum di tingkat penyidikan hingga persidangan.

Putusan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh advokat Hermawanto yang menilai aturan lama rentan menyasar pihak yang sedang menjalankan fungsi pembelaan hukum atau pemberian informasi publik. Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor memuat ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga 600 juta rupiah bagi siapa saja yang dianggap merintangi proses hukum perkara korupsi, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo Ketua MK saat mengucapkan amar putusan.

“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ujar Arsul Sani.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap Arsul.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *