Jakarta – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. Apolo menilai bahwa berbagai program percepatan pembangunan yang berjalan saat ini sudah menunjukkan kemajuan, namun masih terkendala oleh tumpang tindih kewenangan dengan regulasi sektoral nasional. Ia menyampaikan hal ini dalam diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Apolo, salah satu persoalan utama yang menghambat efektivitas pelaksanaan Otsus adalah benturan antara kewenangan yang tertuang dalam UU Otsus dengan undang-undang sektoral pusat, seperti pada bidang kehutanan dan kepegawaian yang kembali mengacu pada regulasi nasional. Ia menjelaskan bahwa klausul yang “mengunci” kewenangan daerah tersebut membuat pelaksanaan otonomi khusus kurang maksimal meskipun prinsip desentralisasi sudah tertera dalam UU Otsus. Untuk itu, revisi undang-undang dianggap perlu agar aturan yang lebih tegas dapat memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola potensi lokal dan mempercepat pembangunan.
Selain itu, Apolo juga menegaskan bahwa usulan revisi tersebut tidak akan mengganggu eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan justru memperkuat pelaksanaan otonomi khusus sesuai konteks kebutuhan di Papua. Sementara itu, pemerintah pusat melalui perwakilan Kemendagri menyatakan komitmen memperbaiki tata kelola Otsus melalui peningkatan kebijakan afirmasi dan koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan kesejahteraan khususnya bagi Orang Asli Papua.

