Serang – Seorang ART berinisial YY (24) nekat menculik anak majikannya yang berusia satu tahun di Serang, Banten, Senin (5/1/2026). Aksi ini terungkap melalui rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa korban menggunakan ojek daring. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Serang berhasil menangkap pelaku di Cikupa, Tangerang, dan menyelamatkan korban.
Motif penculikan dipicu oleh utang yang melilit pelaku, yang berniat meminta tebusan Rp10 juta namun gagal karena lebih dulu diringkus. Selain menculik, YY juga menggasak perhiasan emas milik majikannya yang dijual seharga Rp450 ribu untuk biaya pelarian.
“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cikande, AKP Tatang.
