Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi senilai Rp3,9 miliar kepada 29 korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di Sulawesi Tengah. Penyerahan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Sulteng, Palu, pada Jumat (12/12/2025) ini merupakan perwujudan tanggung jawab negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keberpihakan negara untuk memastikan hak korban terpenuhi.
Secara rinci, kompensasi terdiri dari dua skema pemberian. Sebesar Rp500 juta diserahkan kepada dua orang ahli waris korban peristiwa terorisme di Desa Tindaki, Parigi Moutong, pada 2019, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Parigi. Sementara itu, Rp3,405 miliar diberikan kepada 27 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di wilayah Tentena, Poso, dan Palu, yang haknya dipulihkan berkat putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan.
Hingga saat ini, LPSK telah mencatat penyaluran kompensasi total Rp113,8 miliar kepada 785 korban terorisme dari 60 peristiwa di berbagai wilayah Indonesia sejak tahun 2016. Meski menyadari bahwa nilai materiil tidak akan pernah mengganti penderitaan korban, kompensasi diharapkan dapat menjadi simbol kehadiran negara dan membantu proses pemulihan. LPSK juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan semua pihak guna memastikan perlindungan dan pemulihan korban kejahatan dapat berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

