Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ketidaksesuaian data izin usaha pertambangan (IUP) nikel di pulau-pulau kecil Indonesia setelah koordinasi dengan sembilan kementerian/lembaga (K/L), terutama pasca-kasus ramai di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat 246 IUP di pulau kecil, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan 372 IUP. “Data ESDM sekian, data KKP sekian, ini biasa antarkementerian enggak mengobrol,” ujar Dian saat berdiskusi dengan media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
KPK kini berperan sebagai jembatan untuk mengatasi ego sektoral antar-kementerian, mendorong penegakan sanksi tegas terhadap pemegang IUP yang melanggar ketentuan. Dian menekankan bahwa tindakan bisa berupa sanksi administratif, pidana lingkungan, atau masalah pajak, bahkan kewenangan KPK jika terindikasi korupsi. “Mendorong penegakan sanksi kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran. Lakukan tindakan,” katanya. Koordinasi ini bertujuan memastikan data akurat untuk pencegahan pelanggaran lebih lanjut di sektor pertambangan yang rawan konflik.
Selain itu, KPK mendesak penindakan tambang ilegal di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang dikabarkan mampu produksi tiga kilogram emas per hari. “Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan,” tegas Dian, menambahkan bahwa jika pemerintah terkait enggan bertindak, KPK siap turun tangan karena bisa jadi ada unsur sengaja atau keterlibatan beking. Kasus ini menyoroti urgensi koordinasi antar-lembaga untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.

