Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang keamanan dan keselamatan penggunaan Artificial Intelligence (AI), dengan target rampung akhir tahun 2025. Perpres ini akan menjadi dasar hukum pertama dalam pengembangan AI yang aman, etis, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus mengatur tata kelola AI agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antar-kementerian.

Wamenkominfo Nezar Patria menjelaskan bahwa peta jalan AI nasional akan memandu pengembangan AI di berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Aturan ini tidak memberikan sanksi pidana langsung, melainkan menjadi pedoman tata kelola, sementara penegakan hukum tetap mengacu pada undang-undang lain seperti UU ITE dan KUHP jika ada penyalahgunaan.

Langkah ini mengikuti tren global dalam pengaturan AI, mirip dengan pendekatan Inggris dan Australia yang fokus pada prinsip etika dan inovasi. Pemerintah berharap regulasi ini bisa mengoptimalkan manfaat AI sekaligus meminimalkan risiko, sehingga Indonesia bisa maju dalam transformasi digital dengan penggunaan AI yang aman dan bertanggung jawab.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *