Jakarta – Kemenag menegaskan penerapan sertifikat halal sebagai strategi penting meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal. Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, menjelaskan halal tak hanya soal agama, tapi juga menjamin produk bersih, higienis, dan bergizi, sehingga meningkatkan nilai tambah ekonomi dan akses pasar global.
Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa MUI, menjamin proses produksi bebas dari bahan haram. Pemerintah sejak lama fokus pada jaminan halal, dengan regulasi ketat sejak UU No.33/2014 dan PP No.42/2024 yang mewajibkan label halal serta keterangan “tidak halal” pada produk terkait.
Fuad juga menyoroti pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha paham keamanan produk dan standar halal. Penerapan sertifikasi halal wajib sejak 2025 itu mendorong pelaku usaha lokal lebih kompetitif dan siap berekspansi ke pasar global yang mensyaratkan produk halal.

