JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mencurigai pagar laut sepanjang 30 km yang muncul di perairan Tangerang didesain untuk menciptakan reklamasi alami. Ia menjelaskan bahwa pagar tersebut memungkinkan tanah sedimentasi tertahan ombak, sehingga lama-kelamaan kawasan itu bisa berubah menjadi daratan. “Kalau benar tujuannya seperti itu, daratan yang tercipta bisa mencapai 30 ribu hektare,” ujarnya usai melaporkan temuannya kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Senin (20/1).
Meski misterius, area tersebut sudah memiliki 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), mayoritas dimiliki oleh perusahaan seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Namun, Sakti menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan tak akan mengakui keabsahan sertifikat tersebut. Menurutnya, kegiatan apa pun di ruang laut, termasuk reklamasi, wajib memiliki izin resmi. “Di pesisir dan laut itu harus ada izin, dan ini belum ada,” tambahnya. Hingga kini, siapa yang membangun pagar laut itu masih menjadi tanda tanya besar.
+ There are no comments
Add yours