JEPANG – Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp3,03 miliar) kepada Dewi Soekarno, istri Presiden RI ke-1 Soekarno, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawannya. Kasus ini bermula pada 2021 ketika kedua karyawan menolak bekerja dari kantor karena khawatir terpapar Covid-19, yang memicu kemarahan Dewi dan berujung pada PHK.
Kedua karyawan tersebut kemudian mengajukan gugatan perburuhan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Dalam proses litigasi, Dewi diwajibkan membayar biaya penyelesaian sebesar 6 juta yen pada Agustus 2022, namun ia keberatan, sehingga kasus berlanjut ke pengadilan. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah dan hubungan kerja harus dilanjutkan.
Selain itu, pengadilan memerintahkan kantor Dewi Soekarno untuk membayar gaji kedua karyawan sejak 2021 hingga 2024, termasuk biaya lembur yang belum dibayarkan, dengan total sekitar 29 juta yen. Keputusan ini menegaskan bahwa PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum tenaga kerja di Jepang.
+ There are no comments
Add yours