BOYOLALI – Seorang santri berinisial SS (15) di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Simo, Boyolali, mengalami luka bakar setelah dituduh mencuri HP milik seorang santri lainnya. Kejadian terjadi pada Senin (16/12/2024) pukul 23.00 WIB di kamar tamu pesantren. Pelaku, Muhammad Galang Setiadarma (21), seorang guru agama dari Kendal, membawa bensin untuk menakuti korban, tetapi malah menuangkan bahan bakar ke tubuh korban dan menyulut api. Akibatnya, SS mengalami luka bakar 38% pada wajah, leher, dan kaki, dan kini dirawat di RSUD Simo dalam kondisi stabil.
Peristiwa ini bermula dari adik pelaku yang mengadu kehilangan HP, sehingga pelaku mendatangi pesantren untuk menginterogasi korban. Pelaku membawa bensin dalam botol, yang kemudian digunakan untuk menakuti korban. Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti seperti karpet terbakar, korek api, serta sisa bensin. Berdasarkan olah TKP, tindakan pelaku dianggap sebagai penganiayaan berencana dengan bukti kuat bahwa pelaku telah mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku dalam kondisi sehat dan akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours