SURABAYA – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pada Rabu (23/10/2024), terkait kasus penanganan perkara Ronald Tannur. Selain ketiga hakim, seorang pengacara berinisial RS juga ditangkap. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penangkapan ini disertai penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi. “Penyidik menemukan ada indikasi kuat, terkait pembebasan Ronald tersebut, diduga bahwa ED, HH, dan M menerima gratifikasi dari pengacara RR,” jelas Abdul Qohar.
You May Also Like
More From Author
Melawan Polisi,Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
November 14, 2024
PDOI Gelar Deklarasi Pilkada Jatim 2024 Aman dan Damai
November 13, 2024
+ There are no comments
Add yours