JAKARTA – Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan ulang selama satu pekan hingga 29 Oktober. Penundaan ini terjadi karena hakim Zulkifli Atjo meminta agar pihak yang menemukan atau membawa novum disumpah sebelum persidangan dimulai. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa meskipun novum sudah disiapkan, ia tidak mengetahui adanya keharusan untuk melakukan sumpah sebelumnya.
Hidayat menambahkan bahwa prosedur ini berbeda dari sidang PK sebelumnya di PN Cirebon, di mana sumpah dilakukan setelah pembacaan memori PK. Ia menegaskan bahwa penting untuk mengikuti petunjuk dari majelis hakim meskipun prosesnya tidak sesuai harapan.
Setelah sidang, Jessica mengungkapkan rasa tidak percaya dirinya saat kembali ke ruang sidang setelah bertahun-tahun, meskipun kini statusnya sudah tidak ditahan. Pengacaranya, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pengajuan PK adalah langkah hukum untuk membantah tuduhan terhadap Jessica, yang merasa tidak bersalah meskipun telah menjalani masa pembebasan bersyarat. Mereka memiliki novum yang dianggap menunjukkan adanya kekeliruan dari hakim, meskipun Otto enggan memberikan rincian lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours