Jakarta – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rozario Marshal, menyerahkan uang tunai sebesar Rp800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya pada Kamis (15/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK dan kemudian disita sebagai barang bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Budi menjelaskan, pihak PT Summarecon diduga meminta Hercules membantu mengurus pembukaan blokir HGB di wilayah Bogor, Jawa Barat. KPK mengapresiasi sikap kooperatif Hercules yang menyerahkan uang tersebut untuk mendukung proses penegakan hukum. “Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Saudara NMB. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi. KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan di Kantor BPN Kabupaten Bogor pada 14 September 2026 dan mengamankan barang bukti uang serta valuta asing dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat pertanahan, politikus, dan pihak swasta. Mereka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Fahd El Fouz, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga mengusut dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta dugaan korupsi dalam layanan pertanahan lainnya.

