Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026) malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk sekretaris utama, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta. Penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Dalam APBN 2026, BNPB memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp491 miliar dari total belanja negara Rp3.842,7 triliun. Nilai tersebut menjadi alokasi terendah dalam 15 tahun terakhir, setelah anggaran BNPB pada periode 2011–2024 umumnya berada di atas Rp1 triliun dan pada tahun tertentu mencapai lebih dari Rp3 triliun. BNPB pun mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp936,57 miliar untuk memperkuat mitigasi, edukasi kebencanaan, sistem peringatan dini, serta kapasitas pemerintah daerah. Sebelumnya, anggaran BNPB 2025 yang semula Rp1,427 triliun dipangkas sekitar Rp470,9 miliar menjadi Rp956,67 miliar.
Selain anggaran BNPB, pemerintah menyediakan dana cadangan penanggulangan bencana melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dikelola Kementerian Keuangan. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan tanggap darurat maupun rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dalam periode 2014–2024, realisasi dana cadangan penanggulangan bencana rata-rata mencapai sekitar Rp4,29 triliun per tahun. Sementara itu, alokasi dana cadangan dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran Rp5 triliun, meskipun realisasinya kerap melampaui anggaran yang tersedia.

