Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tertanggal 18 Mei 2026, puluhan SPPG tersebut belum mengembalikan dana hasil temuan pemeriksaan ke kas negara. Total nilai yang belum ditindaklanjuti mencapai Rp18,19 miliar.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa 91 SPPG tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni empat SPPG di wilayah I, sebanyak 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG di wilayah III. “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).
BGN memberlakukan penghentian operasional atau suspend khusus tanpa batas waktu hingga masing-masing SPPG menyelesaikan kewajibannya. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pengembalian dana dilakukan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program MBG. Ketut menegaskan, penghentian operasional hanya akan dicabut setelah SPPG menyetorkan dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah. Langkah tersebut diharapkan mendorong penyelesaian temuan BPK serta meningkatkan tata kelola program.

