Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persyaratan pendidikan. Jokowi menegaskan bahwa setiap upaya pemberhentian harus mengikuti mekanisme demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jokowi juga menyatakan menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukumnya. Ia menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki tahapan berbeda dan menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana. “Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujar Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Meski demikian, MK tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden karena ia telah dilantik pada 20 Oktober 2024. Terkait kemungkinan dampak putusan tersebut terhadap pencalonan pada Pemilu 2029, Jokowi menyerahkan kewenangan kepada KPU dan Bawaslu sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *