Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron dijadwalkan diperiksa pada 7 Oktober 2026, namun berhalangan hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai alasan tersebut semestinya dapat disesuaikan karena surat panggilan pemeriksaan telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya. KPK juga mengingatkan Nusron untuk memenuhi komitmennya dalam menghormati proses hukum terkait perkara tersebut.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” kata Setyo, Kamis (8/10/2026).

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, Summarecon, serta beberapa kantor BPN di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *