Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA dari pendidikan luar negeri. Meski demikian, MK menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan MK akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Peraturan KPU dan kebijakan teknis pemilu. Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pada Pilpres 2024, dokumen persyaratan pendidikan Gibran diverifikasi berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. “Semua Putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu,” ujar Idham.

Dalam putusannya, MK menilai dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan dan tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Namun, MK tetap tidak menerima gugatan karena para pemohon dan pihak terkait dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *