Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi laporan pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan yang semula direncanakan 25.644 unit direvisi menjadi 21.000 unit dengan anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Namun, hingga Maret 2026, motor yang benar-benar diproduksi hanya 2.117 unit, sementara laporan mencatat seolah-olah sekitar 21.800 unit telah terealisasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan dugaan manipulasi melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo dan empat pihak swasta. “Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Para tersangka diduga bersekongkol mengatur proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS), untuk memenangkan perusahaan tertentu. Kejagung menyebut telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara korupsi tata kelola BGN periode 2025-2026 dan enam di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *