Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk opsi penyederhanaan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jasa outsourcing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri padat karya seperti tekstil dan sepatu membutuhkan tenaga outsourcing untuk menyesuaikan kapasitas produksi dengan perubahan permintaan ekspor.
Airlangga menjelaskan permintaan produk tekstil di negara tujuan ekspor, seperti Eropa dan Amerika, dapat berubah mengikuti musim. “Industri padat karya biasanya melakukan outsourcing saat kontraknya naik atau turun,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, fleksibilitas tersebut perlu didukung melalui penyederhanaan perpajakan agar industri tetap dapat bersaing.
Pemerintah masih membahas mekanisme pembebasan PPN dan menyiapkan regulasi terkait kebijakan tersebut. Airlangga menyebut aturan itu nantinya termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Masih pembahasan, dan tentu persiapan regulasinya. Termasuk PMK,” ujarnya.

